HomePajak & InvestasiRenungan DiriTutorial Blogger Download Music

Thursday, August 28, 2008

Pajak Penghasilan (Umum)

Pengertian

Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan terhadap orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek PPh adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT).

Subjek Pajak terdiri dari :


  1. Subjek Pajak Dalam Negeri

  2. Subjek Pajak Luar Negeri.


Subjek Pajak Dalam Negeri adalah :


  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.

  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.


Subjek Pajak Luar Negeri adalah :


  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia;

  • Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau;

  • melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.


Tidak termasuk Subjek Pajak


  1. Badan perwakilan negara asing;

  2. Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:



    • bukan warga Negara Indonesia; dan

    • di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta

    • negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;



  3. Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :



    • Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;

    • tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;



  4. Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :



    • bukan warga negara Indonesia; dan

    • tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.




Objek Pajak Penghasilan

Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk :


  • penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;

  • hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;

  • laba usaha;

  • keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:



    • keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan,dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

    • keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota;

    • keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran,pemecahan atau pengambilalihan usaha;

    • keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak pihak yang bersangkutan;



  • penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya;

  • bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

  • dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

  • royalti;

  • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

  • penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

  • keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

  • keuntungan karena selisih kurs mata uang asing;

  • selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

  • premi asuransi;

  • iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

  • tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak


Objek Pajak yang dikenakan PPh final Atas penghasilan berupa:



  • bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya;

  • penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek;

  • penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta

  • penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Tidak Termasuk Objek Pajak


  • Bantuan atau sumbangan termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak, serta

  • Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, epanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak ybs;

  • Warisan;

  • Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;

  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah;

  • Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa;

  • Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP Dalam Negeri, koperasi, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :



    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

    2. bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;



  • Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan , baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

  • Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;

  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi;

  • Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura.


sumber : www.pajak.co.id

[+/-] Read more...

Pajak Penghasilan Pasal 21

I. UMUM

1. Pengertian

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.

2. Pemotong PPh Pasal 21
  • Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
  • Bendaharawan pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
  • Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT ASABRI.
  • Perusahaan dan bentuk usaha tetap.
  • Yayasan, lembaga, kepanitia-an, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
  • Penyelenggara kegiatan.
3. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21
  • Pegawai tetap.
  • Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.
  • Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
  • Penerima honorarium.
  • Penerima upah.
  • Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
4. Penerima Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21
  • Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
    1. bukan warga negara Indonesia dan
    2. di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  • Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
5. Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
  • penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
  • upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;
  • uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
  • honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri dari :
    1. tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
    3. olahragawan;
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;
    7. agen iklan;
    8. pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
    9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
    10. peserta perlombaan;
    11. petugas penjaja barang dagangan;
    12. petugas dinas luar asuransi;
    13. peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
    14. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
  • Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
6. Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
  • pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  • penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
  • iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
  • zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
7. Lain-Lain
  • Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima uang pesangon, dan penerima dana pensiun.
  • Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir.
  • Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2 ) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
  • Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.

II. PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21

1. Tarif dan Penerapannya
  • Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai serta distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  • PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
    • Pegawai Tetap;Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 1.296.000,- setahun atau Rp 108.000,- (sebulan); dikurangi iuran pensiun. Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    • Penerima Pensiun Bulanan; Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 432.000,- setahun atau Rp 36.000,- sebulan); dikurangi PTKP.
    • Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai: Penghasilan bruto dikurangi PTKP.
    • Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai : Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
    • Distributor Multi Level Marketing/direct selling dan kegiatan sejenis;
    penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP perbulan.
  • Penerima honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan; mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun; dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan penghasilan bruto
  • Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif PPh 15% dari perkiraan penghasilan neto
  • Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.110.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.100.000,- dan atau tidak di bayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 110.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.100.000,- sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
  • Penerima pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut :
    • 5% dari penghasilan bruto diatas Rp 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.000.
    • 10% dari penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000.
    • 15% dari penghasilan bruto diatas Rp. 100.000.000 s.d.Rp. 200.000.000.
    • 25% dari penghasilan bruto diatas Rp. 200.000.000.
    • Penghasilan bruto sampai dengan Rp. 25.000.000,- dikecualikan dari pemotongan pajak
  • Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. lId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I Kebawah.
  • PTKP adalah :

  • KeteranganSetahunSebulan
    Diri PegawaiRp. 13.200.000,-Rp. 1.100.000,-
    Tambahan untuk pegawai yang kawinRp. 1.200.000,-Rp. 100.000,-
    Tambahan untuk setiap anggota keluarga paling banyak 3 orangRp. 1.200.000,-Rp. 100.000,-

  • Tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
    Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif
    0 s/d Rp. 25.000.000,-5%
    Rp. 25.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,-10%
    Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,-15%
    Rp. 100.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,-25%
    Diatas Rp. 200.000.000,-35%
Catatan : Tarif dan PTKP tersebut diatas dapat berubah berdasarkan peraturan yang berlaku. untuk itu perlu dicek peraturan terbaru mengenai hal tersebut.

Sumber : www.pajak.co.id

[+/-] Read more...

Sunday, June 29, 2008

Pajak Penghasilan Pasal 23

A. Pengertian

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

B. Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23

1. Pemotong PPh Pasal 23

Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah :

  • Badan pemerintah
  • Wajib Pajak badan dalam negeri
  • penyelenggaraan kegiatan
  • bentuk usaha tetap (BUT)
  • perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;f. Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23

Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 terdiri dari :

  • WP dalam negeri
  • BUT

C. Tarif dan Objek PPh Pasal 23

Tarif Pajak maupun perkiraan penghasilan neto dapat mengalami perubahan, untuk itu saya tekankan, sebaiknya secara berkala mengunjungi website KPP agar tidak salah. tarif dibawah ini sampai dengan dituliskannya artikel ini masih berlaku. Adapun tarif PPh Pasal 23 adalah :

  1. 15 % dari jumlah bruto atas: dividen, bunga, dan royalti; hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
  2. 15 % dari jumlah bruto dan final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, yang jumlahnya melebihi Rp. 240.000,00 setiap bulan.
  3. 15% dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  4. 15 % dari perkiraan penghasilan netto atas Imbalan jasa.

D. Tarif, perkiraan penghasilan neto, dan objeknya

1. Tarif dan (perkiraan penghasilan neto) atas sewa

  • 15 % x (10 % dari jumlah bruto atas sewa penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat).
  • 15 % x (30 % dari jumlah bruto atas sewa lainnya (tidak termasuk sewa tanah dan bangunan)).

2. Tarif dan (perkiraan penghasilan neto) untuk atas Imbalan jasa.

  • 15 % x (30 % dari jumlah bruto imbalan jasa teknik dan jasa manajemen dan jasa konsultan kecuali konsultansi kontruksi)
  • 15% x (26 2/3% dari jumlah bruto (yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang) imbalan jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi)
  • 15% x (30% dari jumlah bruto jasa penilai, jasa aktuaris, jasa akuntasi, jasa perancang, jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambang minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap, jasa penunjang di bidang penambangan migas, jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambang selain migas, jasa penunjang di bidang penerbang dan Bandar udara, jasa penebangan hutan, jasa pengelolaan limbah, jasa penyedia tenaga kerja, jasa perantara, jasa perantara, jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI, jasa kostudian/penyimpanan/ penitipan. Kecuali yang dilakukan KSEI, jasa pengisian suara, jasa mixing film, jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan).
  • 15% x (30% dari jumlah bruto imbalan jasa instalasi/ pemasangan : Jasa instalasi/pemasangan mesin; jasa instalasi / pemasangan peralatan listrik /telepon/air/ gas/AC/TV kabel Kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup oekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi)
  • 15% x (30% dari jumlah bruto imbalan jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan : Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan mesin,listrik / telepon /air / gas / AC / TV kabel; Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan peralatan; Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan bangunan; Kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaanya di bidnag konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi)
  • 15 % x (13 1/3 % dari jumlah bruto (yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang) imbalan jasa pelaksanaan konstruksi termasuk jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan, jasa instalasi/ pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel yang dilakukan Wajib Pajak pengusaha Konstruksi yang mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi)
  • 15 % x (20 % dari jumlah bruto imbalan jasa maklon, jasa penyelidikan dan keamanan, jasa penyelenggaraan kegiatan/event organizer, jasa pengepakan)
  • 15 % x (20 % dari jumlah bruto imbalan jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi)
  • 15 % x (10 % dari jumlah bruto imbalan jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan / cleaning service)
  • 15 % x (10 % dari jumlah bruto (yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang) imbalan Jasa katering)

Catatan : Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah Bruto tidak termasuk PPN.

E. Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23

  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
  • Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  • Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi,BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; bagi perseroan terbatas, BUMN/D, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut
  • Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi
  • SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;g. Bunga simpanan anggota koperasi yang tidak melebihi jumlah Rp. 240.000.00 setiap bulan.

F. Saat Terutang, Penyetoran, dan SPT Masa PPh Pasal 23

  • PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
  • PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
  • SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.


[+/-] Read more...

Thursday, June 26, 2008

Fiskal (3)


Pembahasan mengenai Fiskal yang ketiga adalah :

C. Fiskal Luar Negeri Bagi Mahasiswa atau Pelajar Yang Belajar Di Luar Negeri

1. Pengertian

Pengertian Mahasiswa atau Pelajar dalam hal ini mencakup :

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI);
  2. Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional;
  3. Mahasiswa atau pelajar yang belajar dengan biaya sendiri atau biaya perusahaan.Yang belajar diluar negeri.

2. Pengecualian Pengenaan Fiskal Bagi Mahasiswa atau Pelajar

Mahasiswa atau Pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) adalah:

  • Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan POLRI yang tugas belajar di luar negeri yang dilengkapi dengan paspor dinas dan surat tugas atau perjalanan dinas.Apabila yang bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (isteri, anak dan lainnya) pengecualian tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut;
  • Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran pelajar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Badan Asing dengan persetujuan Menteri Pendidikan Nasional. Apabila yang bersangkutan membawa serta anggota keluarganya (isteri, anak dan lainnya) pengecualian tidak berlaku untuk anggota keluarga tersebut.

Bagi Mahasiswa atau pelajar yang sedang melaksanakan cuti pulang ke Indonesia dan akan bertolak kembali ke tempat belajar ke Luar Negeri diberikan pengecualian dari kewajiban pembayaran FLN hanya untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan :

  • Memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk di negeri tempat belajar;
  • Tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;- Berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

Mahasiswa atau pelajar yang belajar ke luar negeri dengan biaya sendiri atau perusahaan, pada saat pertama kali bertolak ke luar negeri atau ketempat belajar di luar negeri tidak dikecualikan dari kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri.

Pengecualian membayar FLN tersebut diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelayanan Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di bandara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sumber : www.pajak.co.id


[+/-] Read more...

 

About Me

My Photo
ARIS S
Newbie dalam dunia internet dan bisnis online yang memberanikan diri melangkah setapak demi setapak walaupun dari yang free member...he..he...he...!
View my complete profile

Friend's Banner